Rabu, 23 Mei 2012

Paspor Baru

Saya pertama kali membuat paspor Januari 2007. Alasannya waktu itu karena saya ditugaskan oleh tempat saya bekerja waktu itu untuk mengikuti workshop selama 6 hari di Bangkok, Thailand. Hingga masa berlakunya paspor pertama saya habis yakni Januari 2012, paspor tersebut hanya dipergunakan sekali itu saja. Tidak terasa, waktu 5 tahun cepat berlalunya.

Akhir Januari 2012, saya memutuskan untuk memperpanjang paspor tersebut. Pengurusan perpanjangan paspor sama dengan membuat paspor baru. Perbedaannya, jika 5 tahun lalu, pengurusan paspor harus di kantor imigrasi yang sewilayah dengan alamat pada kartu identitas, kali ini tidak harus. Oleh karena itu, meskipun alamat pada KTP saya termasuk Jakarta Timur, saya memilih untuk mengurus di kantor imigrasi Jakarta Selatan yang berlokasi di Jl. Warung Buncit Raya no.207, Jakarta Selatan karena searah dengan perjalanan saya dari rumah ke kantor.

Kantor imigrasi ini baru selesai direnovasi total. Awalnya saya sempat ragu ketika akan mengurus paspor di sini apakah kantor ini sudah kembali beroperasi di tempat ini atau masih di tempat sementara. Setelah men-google, ternyata sudah kembali beroperasi di lokasi ini. Pertama kali saya datang ke sini, hanya untuk mengambil formulir isian. Saya sampai sekitar jam 08.00. Berhubung saya membawa kendaraan sendiri, maka begitu saya sampai di kantor imigrasi ini, saya mendapatkan satu "tantangan" yaitu mendapatkan tempat parkir. Entah bagaimana perencanaan ketika renovasi gedung ini, tempat parkir yang disediakan sangat terbatas jika dibandingkan dengan jumlah pengunjung di kantor imigrasi ini. Selain parkir pekarangan kantor yang maksimal sekitar 10 mobil beserta parkir untuk motor, hanya terdapat parkir di satu lantai basement, yang saya perkirakan dapat menampung maksimal sekitar 30 mobil. Padahal saya perkirakan setiap harinya ada lebih dari 100 mobil yang datang. Akhirnya, saya berputar-putar di ruang parkir basement yang sempit itu sekitar 30 menit, hingga akhirnya dapat parkir setelah ada satu mobil pengunjung yang keluar. Lalu, saya langsung naik lift ke lantai 2, tempat pengurusan paspor untuk WNI. Keluar dari lift, saya bertanya kepada petugas yang ada di dekat mesin antrian, ditunjukkan arah untuk mengambil formulir isian ada di ruangan kecil di ujung depan sebelah kiri keluar dari lift. Sebenarnya formulir itu gratis, tetapi setiap yang akan mengurus paspor "diwajibkan" membeli map untuk menyerahkan formulir tersebut seharga Rp 5000,-. Setelah saya mendapatkan formulir, saya langsung kembali ke tempat parkir untuk melanjutkan perjalanan ke kantor. Keluar dari kantor imigrasi, saya melihat persis di sebelah kantor imigrasi, sesudah kantor imigrasi jika dari arah ragunan, terdapat gedung perkantoran yang tempat parkirnya cukup luas dan banyak yang kosong. Saya berpikir untuk urusan berikutnya, saya parkir di sini saja.

Beberapa hari kemudian, setelah saya selesai mengisi formulir beserta syarat-syaratnya, saya kembali ke kantor imigrasi untuk menyerahkan berkas tersebut. Berikut persyaratannya yang saya cuplik dari website Ditjen Imigrasi RI :
A.       PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
1.      Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2.       Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
§         Kartu Tanda Penduduk (KTP);
§         Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
§         Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
3.        Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.       Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
5.    Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN,  TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6.     Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
  B.       PERSYARATAN  UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
1.      Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2.       Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
    • akte lahir;
    • KTP orang Tua;
    • Kartu Keluarga;
    • STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
    • Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
    • Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3.       Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.       Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5.     Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI). 
 
Catatan : untuk fotokopi KTP dan halaman identitas paspor lama, di kertas A4 tanpa dipotong sesuai ukuran aslinya. Biaya pembuatan paspor sebesar Rp 255.000,-.

Awalnya saya sempat mencoba mencari parkir di gedung imigrasi, tapi karena sudah penuh, saya langsung ke gedung setelahnya. Ketika saya sudah telanjur belok ke pintu masuk gedung tersebut, tertulis bahwa parkir hanya untuk pegawai di gedung itu tapi karena sudah telanjur belok, saya langsung masuk saja. Oleh petugas pintu masuk, ditanya mau ke mana, ya saya jujur saja jawab mau parkir. Oleh petugas parkir saya disuruh bertanya ke satpam. Oleh satpam di sana, saya dibolehkan parkir, tapi harus keluar dulu. Ya sudahlah, saya ikuti walaupun rasanya seperti dikerjain. Huffhh... Akhirnya saya masuk kembali dan parkir sesuai tempat yang diarahkan oleh petugas satpam gedung itu.

Ketika mengambil nomor antrian di lantai 2 gedung imigrasi, waktu sudah jam 08.30, dan saya mendapatkan nomor antrian 130an. Padahal saat itu, baru nomor antrian 40an yang dipanggil. Ruang tunggunya cukup nyaman dan banyak. Sistem antrian dan pemanggilannya sudah seperti di bank. Saya cukup kagum jika dibandingkan dengan 5 tahun lalu saya mengurus di Kantor Imigrasi Jakarta Timur yang antriannnya semrawut. Rupanya hari itu saya beruntung. Ada seorang ibu yang punya nomor antrian 60an yang batal untuk mengurus, lalu menawarkan nomor antriannya kepada sepasang kakek-nenek yang duduk di belakang saya. Saya lalu menanyakan ke nenek tersebut, berapa nomor antriannya. Ternyata 100an awal. Jadilah saya meminta nomor antrian nenek tersebut. Selanjutnya nomor antrian saya, saya tawarkan pada bapak yang kemudian duduk di sebelah saya yang ternyata dapat nomor antrian 160an.

Setelah menunggu sekitar 1,5 jam akhirnya saya dipanggil. Sesudah seluruh berkas diserahkan dan dibandingkan yang asli oleh petugas, saya diberikan tanda terima untuk melakukan pembayaran dan foto 2 hari setelahnya. Saat kembali ke parkir mobil, petugas di pintu keluar gedung sebelah, menyapa saya "sudah selesai mbak urusannya?" ya saya jawab sudah. Setelah menjemput mobil dan di pintu keluar bayar parkir, saya tanya berapa. Dia langsung minta 8000, saya kasih uang 10ribu. Ketika saya menunggu uang kembalian, dia bilang "Ga perlu kembalian ya mbak". Ya sudahlah. Oiya, ketika saya keluar parkiran, saya juga sudah kasih 10rb ke satpam yang membantu saya saat keluarkan mobil. Walaupun bantuannya, tidak saya perlukan sebenarnya. Huffh... berasa dipalak.

Dua hari kemudian saya kembali ke kantor imigrasi. Yaa.. kali ini saya langsung mencari parkir di gedung sebelah kantor imigrasi. Seperti kemarin, saya disuruh izin satpam. Kali ini saya minta izin agar saya tidak perlu keluar dulu lalu masuk lagi, saya izin dengan mobil ditaruh sebentar di parkir depan gedung yang masih sangat kosong, lalu saya berjalan ke satpam. Ternyata, mereka tidak mengizinkan. Karena saya kesal, langsung saya keluar dan tidak masuk lagi. Heran deh...  Senengnya kok menyusahkan orang.  Baru punya "kekuasaan" segitu aja udah kayak gitu. Sebal!

Saya lanjut mencari-cari tempat parkir, hingga kemudian saya melihat ada hotel di seberang jalan. Setelah berbalik arah di lampu merah pertama setelah kantor imigrasi, saya masuk hotel tersebut. Ya... langsung ditanya sama satpamnya "sudah booking kamar atau belum mbak? kamar berapa?" yaa... saya jawab jujur, saya cuma mau parkir. Hasilnya saya disuruh keluar oleh satpam hotel tersebut. Tetapi baiknya, dia bilang ke saya "kalau mau ke imigrasi, parkir di lahan kosong sebrang kantor imigrasi mbak, pintu masuknya setelah halte busway". Akhirnya saya mengikuti petunjuknya, dan benar di sana sudah banyak mobil parkir di lahan tidak terpakai yang cukup luas.

Karena urusan mencari parkir tersebut, saya baru masuk kantor imigrasi jam 09.00. Saya dapat nomor antrian 130an untuk membayar, lalu kemudian antri lagi untuk foto, ambil sidik jari, dan wawancara dengan nomor yang sama. Saya dipanggil untuk membayar sekitar jam 11.00. Selanjutnya ke tempat menunggu untuk diambil foto, sidik jari dan wawancara. Wah baru antrian 50an. Petugas imigrasi istirahat jam 12.00-13.00. Saya kemudian mencari tempat untuk makan. Saya kembali ke mobil untuk mengambil bekal untuk kemudian numpang makan di kafe di lantai 1 kantor imigrasi. Tentu saya membeli minum dan kue kecil agar diizinkan "menumpang" makan di sana. Selesai makan, saya sholat di masjid sebelah kiri kantor imigrasi.

Kembali ke ruang tunggu, sudah hampir jam 13.00. Pelayanan dimulai tepat jam 13.00. Akhirnya saya dipanggil sekitar jam 15.30. Itu pun baru masuk ke ruang pengambilan foto, sidik jari dan wawancara. Ternyata di dalam antri lagi, menunggu panggilan nama. Oiya, untuk berjilbab, pada saat foto, petugas meminta agar bagian kening jangan tertutup agar wajah terlihat jelas. Ya, saya ikuti, toh hanya perlu menarik ke belakang sedikit agar wajah terlihat jelas tapi rambut tetap tertutup.

Akhirnya selesai juga urusan setengah jam kemudian. Paspor dapat saya ambil 5 hari kerja setelahnya. Saya kembali ke parkir mobil dan keluar dengan membayar 5rb ke orang yang menjaga di lahan tersebut.

Karena ada pekerjaan di kantor yang tidak dapat saya tinggalkan sebentar, saya baru mengambil paspor 7 hari kerja setelahnya. Saya cukup ke loket pengambilan paspor, meletakkan tanda bukti pembayaran ke paku di depan loket antrian dan menunggu nama saya dipanggil. Kira-kira 15 menit saya menunggu dan jadilah paspor saya yang baru. Paspor saya yang lama dikembalikan dengan sedikit digunting pada halaman identitas.

2 komentar:

maJanG mengatakan...

seminggu ngurus paspor? kok kayaknya dulu gw 2 minggu ya? kalo ga salah inget..:p lo paspor ijo apa biru wi?

Dewi Indriyati mengatakan...

Iya mak... dari menyerahkan dokumen sampai ngambil total7 hari kerja. Paspor ijo kok...